Sabtu, 28 Maret 2015

NEGARA INDONESIA MENJADI PEMIMPIN IORA ( INDIA OCEAN RIM ASSOCIATION )

Indonesia adalah negara yang mempunyai luas wilayah laut yang lebih luas daripada daratannya. Hampir 2/3 dari negara kita adalah lautan yang menyimpan kekayaan hayati yang sangat kaya. Maka tidak heran indonesia disebut sebagai negara maritime. Hal ini didukung letak indonesia yang sangat strategis, yaitu terletak di antara 2 benua dan 2 samudra. Yaitu Benua Asia dan Benua Australia serta Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Indonesia sebagai salah satu negara yang terletak di Samudra Hindia mempunyai beberapa organisasi yang diikuti. Salah satu dari organisasi itu ialah IORA (India Ocean Rim Association ) . Pada Oktober 2015 ini Pimpina IORA akan berpindah dari Australia ke Indonesia . Hal ini dapat menjadi salah satu titik awal untuk menjaga konsistensi dan menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. 
Gambar 1. logo India Ocean Rim Association Rim Association

Untuk itu indonesia telah merencanakan beberapa program untuk mendukung Indonesia sebagi pemimpin IORA dan menjadi poros maritime dunia . Beberapa Prioritas, Menurut Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi terdapat 6 prioritas utama yang akan dilaksanakan Indonesia, yaitu :

1. Keamanan
    Samudra Hindia adalah salah satu jalur perdagangan dunia yang sangat padat tetapi disini tempat terjadinya bencana terutama gemba bumi dan tsunami dan pembajaan kapal oleh perompak ataupun . Sehingga untuk mengurai banyak kerugian baik yang disebabkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab maupun  Bencana alam Indonesia menyiapkan ataupun menyumbangkan Tentara nya untuk membantu mengawasi dan mengamankan wilayah Samudra Hindia yang terletak di daerah negara Indonesia.
Gambar 1. Peralatan Perang untuk menjaga kedaulatan RI


2. Perikanan
    Potensi yang ada di kawasan samudra hindia adalah potensi sumber daya ikan yang sangat melimpah . Sumber daya ikan di antaranya adalah ikan Albakota sebesar 3.987.000 tom pertahun disusul Ikan Tuna Sirip Biru (84.000 TON), Cakalang (21.000 ton)  dan ikan Tuna Mata bear (13.000 ton). Dengan banyaknya potensi ikan tersebut maka perlunya kerja sama untuk menjaga kelestarian dari sumber daya alam tersebut. Salah satunya dengan mempersempit penangkapan ikan secara ilegal oleh negara - negara yang ada dikawasan Samudra Hindia.  Disini Indonesia siap melaksanakan sosialisasi kepada semua negara tentang pentingnya menjaga kelestarian Ikan dikawasan Samudra Hindia.
Gambar 3. Sumber Daya Perikanan

3. Energi
    Mengembangkan implementasi dan pemanfaatan energi alternatif ramah lingkungan berbasis tenaga matahari (solar), tenaga angin, tenaga arus dan ombak dalam berbagai skala (besar, sedang, kecil, mikro) yang memungkinkan seluruh kepulauan Indonesia terpenuhi kebutuhan listrik . Hal ini kan memberikan contoh dan menyuplai  negara-negara tetangga untuk memanfaatkan sumber tenaga yang ramah lingkungan.
4. Agriculture
5. Management Resiko Bencana
     Wilayah Samudera Hindia merupakan daerah yang sangat rawan terjadi gempa bumi yang menyebabkan tsunami, Oleh karena itu Indonesia beserta negara- negara anggota IORA mencoba mengembangkan Management resiko bencana. Seperti kontruksi rumah yang tahan gempa serta pembuatan stasiun bawah laut pendeteksi tsunami.
Gambar 4. Stasiun Pemantau Tsunami

6. Akademik
    Indonesia ikut membantu dan menginisisasi mencoba pembangunan pendidikan yang seimbang dilingkungan negara -negara anggota IORA. Selain itu Indonesia juga memberikan beasiswa Pendidikan untuk negara -negara lain untuk menempuh pendidikan di Indonesia.
Gambar 5. Pertukaran Pelajar 


by. Al Antra Adefan







Minggu, 22 Maret 2015

LESTARIKAN HUTAN MAGROVE


Hutan magrove adalah hutan yang tumbuh di wilayah pesisir pantai pada lahan rawa berair payau yang dipengaruhi oleh aor laut  dan dimuara sungai atau teluk teluk yang terlindung dari gemburan  Ombak secara langsung. Hutan magrove sendiri mempunyai fungsi Ekonomis dan ekologis yang sangat banyak . 
  •  Fungsi ekologis :
    • Mencegah Intrusi air laut
    • Pelindung garis pantai
    • Tempat mencari makan 
    • Tempat pemijahan atau pembesaran budidaya ikan bandeng
    • Pengatur iklim mikro 
  • Fungsi ekonomis :
    • Penghasil kayu bakar
    • Penghasil keperluan rumah tangga
    • Penghasil kepeluan industri
Tetapi apakah pembaca tau bagaimana kondisi Hutan Magrove di Indonesia ?
Gambar 1. Kerusakan Hutan Magrove

Kenyataannya Indonesia mempunya 75% dari total magrove di Asia Tenggara atau sekitar 27 % magrove di seluruh dunia.Tetapi yang terjadi sekarang terdapat penurunan yang sangat pesat terhadap kelestarian hutan magrove itu sendiri . dapat dilihat dari data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Rehabilitas Lahan dan Perhutanan Sosial(Ditjen RLPS) (2001) terdapat 8,60 juta hektar Hutan Magrove pada tahun 1999.

Penyebaran hutan magrove di Indonesia sendiri tersebar di setiap pulaunya seperti Sumatra, Jawa dan Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan , Maluku dan Irian. Distribusi hutan magrove terbesar terdapat di Irian/Papuan sekitar ± 65 % dan pulau sumatra ± 15% menurut  WCMC ( "World Conservation Monitoring  Center").  tetapi pada kenyataannya 5.30 jua hektar dalam keadaan rusak parah . Diantaranya 1,6 juta Ha dalam kawasan hutan Magrove dan 3,7 juta Ha di luar kawaesan hutan.

Tingginya tingkat kerusakan ini disebabkan oleh banyak faktor yang saling berkaitan. Diantara yaitu disebabkan karena :
  • Pembukaan Lahan Baru untuk Perkebunan Kelapa Sawit
Di beberapa daerah di Indonesia terutama di pulau sumatra kerusakan hutan magrove terparah disebabkan karena perluasan atau pembukaan lahan kelapa sawit. Hal ini secara tidak langsung akan menggusur tempat hidup dari hutan magrove itu sendiri.
  • Peralih fungsian Hutan Magrove menjadi Area Tambak
Di pulau jawa terutama pembukaan Area tambak bandeng dan udang menjadikan luasan daerah yang harusnya untuk hutan magrove semakin sempit.Mangrove sebagai pelindung utama bibir pantai sudah tidak dianggap penting lagi oleh pemerintah apalagi oleh masyarakat.
Gambar 2. Peralih fungsian hutan magrove menjadi area tambak ikan

  • Kurangnya Perhatian Pemerinta
Hal ini ditunjukkan dengan kurangnya peraturan yang mengatur tetang pelestarian hutan magrove, dan kurangnya sosialisasi pemerintah tetang bahaya yang disebabkan oleh kerusa hutan magrove di Indonesia. Hal ini didukung dengan ketidak pedulian  ataupun ketidak pahaman masyarakat Indonesia mengenai bahaya kerusakan hutan Magrove itu sendiri.

  • Perencanaan dan Pengelolaan Sumber daya Pesisir di Massa lalu  Bersifat Sangat Sektoral
Dari beberapa studi kita mengetahui bahwa jika pengelolaan sektor ini tidak bisa diatasi dengan baik maka akan mengakinbatkan terjadinya kerusakan hutan magrove yang berat yang akan berdampak pada masa yang akandatang. 

Akibat yang disebabkan karena kerusakan Hutan magrove :
  • Instrusi air laut

            Instrusi air laut adalah masuknya atau merembesnya air laut kea rah daratan sampai mengakibatkan air tawar sumur/sungai menurun mutunya, bahkan menjadi payau atau asin (Harianto, 1999). Dampak instrusi air laut ini sangat penting, karena air tawar yang tercemar intrusi air laut akan menyebabkan keracunan bila diminum dan  dapat merusak akar tanaman. Instrusi air laut telah terjadi dihampir sebagian besar wilayah di Indonesia.
  • Turunnya kemampuan ekosistem mendegradasi sampah organic, minyak bumi dll.
  • Penurunan keanekaragamanhayati di wilayah pesisir
  • Peningkatan abrasi pantai
  • Turunnya sumber makanan, tempat pemijah & bertelur biota laut. Akibatnya produksi tangkapan ikan menurun.
  • Turunnya kemampuan ekosistem dalam menahan tiupan angin, gelombang air laut dlll.
  • Peningkatan pencemaran pantai.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki dan melestarikan hutan mangrove antara lain:
  • Penanaman kembali mangrove

 Penanaman mangrove sebaiknya melibatkan masyarakat. Modelnya dapat masyarakat terlibat dalam pembibitan, penanaman dan pemeliharaan serta pemanfaatan  hutan mangrove berbasis konservasi. Model ini memberikan keuntungan kepada masyarakat  antara lain terbukanya peluang kerja  sehingga terjadi peningkatan pendapatan masyarakat
  • Pengaturan kembali tata ruang wilayah pesisir 
pemukiman, vegetasi, dll. Wilayah pantai dapat diatur menjadi kota ekologi sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai wisata pantai (ekoturisme) berupa wisata alam atau bentuk lainnya.
  •  Perbaikkan ekosistem wilayah pesisir secara terpadu dan berbasis masyarakat. 

Artinya dalam memperbaiki ekosistem wilayah pesisir masyarakat sangat penting dilibatkan  yang kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Selain  itu juga mengandung pengertian

  • Ijin usaha dan lainnya hendaknya memperhatikan aspek konservasi.
  • Peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan mangrove secara bertanggungjawab.

 
Sumber :
Anonim,http://id.wikibooks.org/wiki/Melibatkan_Masyarakat_dalam_Penanggulangan_Kerusakan_Lingkungan_Pesisir_dan_Laut
Noor,Y.R., M Khazali, dan I.N.N Suryadiputra. (1999
 ). Panduan Pengenalan Mangrove di Indonesia.
 PKA/WI-IP.Bogor
Arief, Arifin.2003.
 Hutan

 Mangrove: Fungsi Dan Manfaatnya
,Penerbit Kanius. Yogyakarta

Bakosurtanal. 2009.
 Ekosistem Mangrove KepulauanTogean
, PenerbitBakosurtanal.

Harianto, S. P. 1999. Konservasi mangrove dan potensi pencemaran Teluk Lampung. Jurnal Manajemen & Kualitas Lingkungan, 1 (1): 9-15.


by . Al Antra Adefan











Minggu, 15 Maret 2015

Struktur Pesisir Pantai Parangtritis

Pantai Parangtritis merupakan salah satu pesisir pantai yang menjadi ikon dari Yogyakarta. Pantai yang terkenal dengan mitos dan legenda tentang adanya Ratu Nyi Roro Kidul ini terletak di Desa Parangtriti, Kecamatan Kretek ,Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pantai ini mempunyai stuktur dan karakteristik khas pantai seletan yang sangat bebeda dengan pantai pantai lainnya .Di pantai ini terjadi dua kali pasang dan dua kali surut dalam seharisemalam karena titik edar bulan yang selalu berubah terhadap waktu terbit dan terbenamnya matahari dan seetiap hari pasang dan surut terjadi secara teratur. Di pantai ini air berbegarak dari rendah ke daerah yang lebih tinggi secara cepat atau saering disebut palung sehingga menghasilkan ombak yang besar, Ombak ini menghasilkan hempasan ke tepi yang lebih jauh ke daratan dan tarikan ke tengah laut yang kuat .Hal ini lah yang menjadi karakteristik pesisir pantai di selatan Pulau Jawa.
Gambar. Pantai parangtritis
Saat mengamati pergerakan ombak yang menuju tepian pantai parang tritis akan terlihat bagian garis lurus yang tidak rapi atau meliuk-liuk, ada yang lebih dulu tiba di tepian dan ada yang lebih lambat . Hal ini terjadi akibat permukaan dasar laut yang tidak merata dan juga pengaruh tiupan angin yang ada di daerah tersebut, 
Terdapat dua posisi daratan pada daerah pantai Parangtritis . Yaitu posisi permukaan dasar yang lebih dalam dari sisi lainnya dinamakan "lebeng" dan bagian garis pantai yang menjorok ke laut yang membentuk tanjung-tanjung kecil serta lebih dangkal dari kiri dan kanannya disebut "plataran". Orang yang terseret ombak Pantai Parangtritis biasanya terseret ke daerah lebeng. Daerah ini dapat terdeteksi dengan memperahtaikan karakter ombak laut yang seharusnya pecah membentuk deburan dan buih putih di posisi 200 sampai 300 m dari garis pantai tetapi di posisi ini ombak terus bergerak menuju tepi sementara di sisi kiri dan kanannya ombak pecah membetuk deburan dan buih-buih putih. 

Gambar. Ombak ganas parang tritis

Selain adanya dua posisi daratan tersebut pantai parangtritis juga menghasilkan bentang alam berupa hamparan bukit-bukit pasir yang tampak seperti goresan karya seni dengan berbagai ukuran. Itulah yang biasanya disebut dengan Gumuk pasir. Gumuk pasir sendiri merupakan betang alam berupa gundukan-gundukan pasir yang menyerupai bukit akibat pergerakan angin. Pembentukan gumuk pasir ini tidak lepas dari pengaruh adanya Gunung Merapi yang menghasilkan pasir yang dalam jumlah yang besar, pasir itu terbawa ke daerah laut oleh Sungai Progo dan Sungai Opak. Pasir itu kemudian mengalami pengikisna oleh ombak pantai parang tritis dan kemudian menjadi pasir-pasir yang halus, pasir-pasir yang halus itu terbawa ke daratan.  Di daratan, butir pasir msih mengalami pergerakan oleh aktivitas angin . Pada waktu-waktu tertentu seperti musim peralihan terjadi hembusan angin yang sangat kencang dan kuat sehingga berhasil membawa pasir lebih banyak maka terbentuk gundukan-gundukan pasir seperti bukit-bukit kecil yang dikenal dengan gumuk pasir.

Gambar. Gumuk Pasir Parangtritis
Dengan adanya berbagai keunikan dari Pantai parangtritis ini mulai dari gumuk pasir ,lebeng dan plataran maka didaerah ini juga terdapat berbagai ekosistem ,diantaranya ;
1.      Ekosistem hutan bakau (Mangrove)    Hutan bakau atau disebut juga hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di atas rawa-rawa berair payau yang terletak pada garis pantai dan dipengaruhi oleh pasang-surut air laut. Hutan ini tumbuh khususnya di tempat-tempat dimana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan organik.
Hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di pantai, biasanyadi teluk dan muara sungai dengan ciri:a.       Tidak terpengaruh iklimb.      Dipengaruhi pasang surutc.       Tergenang air lautd.      Tanah rendah pantaie.       Tidak mempunyai struktur tajuk
2.      Ekosistem terumbu karang (Corral Reef)    Terumbu karang merupakan struktur batuan sedimen dari kapur (kalsium karbonat) di dalam laut, atau disebut singkat dengan terumbu. Bagi ahli biologi terumbu karang merupakan suatu ekosistem yang dibentuk dan didominasi oleh komunitaskoral.
3.      Ekosistem muara sungai (Estuary)    Selain pengaruh utama dari gelombang air laut, pengaruh sungai juga memegang peranan penting dalam pembentukan pesisir di parangtirtis dan pesisir pantai depok. Jika aliran sungai tersebut tidak membawa sedimen dardaerah diatasnya, tentunya tipologi tersebut tidak terbentuk. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pembentukan tipologi Marin Deposisional Coast pada Muara sungai Opak, yaitu pada pesisir parangtritis dan pesisir depok, dibentuk oleh gelombang air laut dan dipengaruhi oleh adanya transfer/aliran sedimentasi dari sungai Opak. Material tersebut berasal dari daerah diatasnya atau pada relief lebih tinggi, terutama material cukup besar dari aktivitas vulkanisme gunung merapi.

4.      Ekosistem Pantai Pasir (Gumuk Pasir)     Proses terjadinya gumuk pasir di pantai Parangtritis tak bisa lepas dari keberadaan Gunung Merapi, Kali Opak, Kali Progo dan graben Bantul. Peran gunung Merapi sangat besar dalam proses pembentukan Gumuk pasir, yaitu sebagai penyedia pasir yang utama. Pasir dari Merapiterbawa aliran sungai Progo dan Opak menuju laut selatan. Adanya angin yang cukup kuat menerbangkan butiran-butiran pasir ke daratan. Di daratan, butiran pasir masih mengalami pergerakan oleh aktivitas angin. pada waktu-waktu tertentu, seperti musim peralihan terjadi hembusan angin yang sangat kencang dan kuatberhasil membawa pasir lebih banyak sehingga terbentuk gundukan-gundukan pasir seperti bukit-bukit kecil yang dikenal dengan gumuk pasir.
5.      Tebing Gembirawati     Dibelakang Pantai Parangtritis terdapat tebing gembirawati. Dari tebing ini para pengunjung dapat melihat seluruh indahnya pantai parangtitis. Pantai ini berbeda dri pantai lainnya, karena terdpat beberapagunung pasir yang disebut gumuk di pantai ini. Deburan ombak un melengkapi indahnya pantai ini.
Daftar pustaka :
Dian, 2013, Pantai Parangtritis Terkenal di Yogyakarta,http://www.pasirpantai.com/jawa/diy-yogyakarta/pantai-parangtritis-terkenal-di-yogyakarta/ (diunduh tanggal 29 Nopember 2013)
kongaji, kongaji.tripod.com/myfile/al-baqorohayat_164htm, (diunduh tanggal 28 Nopember 2013)
2013,ekosistem dan ekologi,http://ekosistem-ekologi.blogspot.com/2013/02/mari-belajar-mengenal-ekosistem-pantai.html, (diunduh tanggal 18 nopember 2013)
http://refic.blogspot.com/
http://blh.jogjaprov.go.id/2013/09/gumuk-pasir-pantai-selatan/


By. Al Antra Adefan







Sabtu, 07 Maret 2015

MENJADIKAN INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIME DUNIA

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.504 pulau wilayah pesisir yang membentang sepanjang 91.000 kilometer dari Sabang sampai Merauke. Indonesia juga memiliki ekosistem laut paling kaya di dunia berupa hutan mangrove, padang lamun (rumput laut), dan terumbu karang terluas dunia. Selain itu Indonesia erletak di pusat jalur perekonomian dunia karena terletak di persimpangan dua samudra dan dua benua ,yaitu Samudra Hindia  dan Samudra pasifik serta benua Asia dan benua Australia.

gambar a. Peta indonesia

Dari statistik data diatas maka dengan memanfaatan  pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)  dan peningkatan kualitas  Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditunjang dengan semakin meningkatkan fasilitas pendukungnya maka Indonesia dapat menjadi "Poros Maritime Dunia ".
Banyak sektor yang dapat membantu dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, seperti yang dikatakan oleh  Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Suryo Bambang Sulisto salah satu sektor yang paling berpengaruh  yaitu sektor perikanan . 
Sejumlah langkah yang perlu dilakukan adalah memanfaatkan fasilitas "cold storage"untuk mendukung sekto-sektor pelabuhan Indonesia. Selain itu juga melakukan Pembangunan Sentra Perikanan Terpadu (SPT) yang berskala Nasional serta memoderenisasi fasilitas - fasilitas pelabuhan dengan cara meningkatkan infrastruktur dan dukungan regulasi yang positif.
Suryo Bambang Sulisto  juga mendorong pemerintah unmenetapkan 14 pelabuhan untuk membangun konektivitas dengan negara negara ASEAN dengan Sislognas (Sistem Logistik Nasional).


 gambar b. pelabuha Indonesia



Pembangunan Maritim tidak bisa dilakukan secara serba instan. Untuk mengoptimalkan pembangunan maritim ditingkat lokal, nasional, dan global, dan khususnya dalam mencapai Poros Maritim Dunia dibutuhkan arah, orientasi, strategi dan antisipasi pembangunan yang efektif. berikut adalah poros-poros maritime Indonesia yang akan menjadikan Indonesia sebagai  poros maritim dunia :
  1. Poros Pangan Dunia Berfokus untuk mendorong Indonesia mengambil peran strategis dalam menjawab persoalan dan tantangan pangan lokal, nasional, maupun global, khususnya terkait sumberdaya perikanan, dan menjadi sebagai produsen dan penyuplai kebutuhan pangan terbesar dunia.
  2. Poros Energi Terbarukan Berfokus untuk mengembangkan implementasi dan pemanfaatan energi alternatif ramah lingkungan berbasis tenaga matahari (solar), tenaga angin, tenaga arus dan ombak dalam berbagai skala (besar, sedang, kecil, mikro) yang memungkinkan seluruh kepulauan Indonesia terpenuhi kebutuhan listrik . Hal ini kan memberikan contoh dan menyuplai  negara-negara tetangga untuk memanfaatkan sumber tenaga yang ramah lingkungan.
  3. Poros Konservasi dan Biodiversity Berfokus untuk menjadikan Indonesia sebagai sumberdaya terbesar dan lengkap keanekaragaman laut pesisir dan laut dunia, menjadi etalase maritim global, beserta berbagai manfaat dan fungsi ekonomi, sosial, dan ekologisnya. Komponen ini menjadikan Indonesia sebagai last resort dalam biodiversity, menjadi wilayah yang paling dijaga dan dilindungi oleh seluruh dunia. Termasuk di dalamnya menyediakan sumberdaya ikan, plasma nutfah, karbon dan sebagainya. 
  4. Poros Industri Maritim Berfokus untuk membangun kepemimpinan dan praktek Indonesia dalam mengembangkan dan memanfaatkan segenap potensi dan sumberdayanya untuk berbagai industri dan jasa maritim dunia, yang memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar dan memberikan manfaat sosial yang luas.
  5. Poros Logistik Maritim Berfokus menjadikan Indonesia sebagai penyedia fasilitas sistem logistik kemaritiman yang terbaik di dunia, sehingga bisa menjadi alternatif utama bagi berbagai lalu lintas barang, jasa, dan berbagai kegiatan kemaritiman di dunia. Komponen ini berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang sangat signifikan bagi Indonesia, mendorong penyerapan tenaga kerja trampil, penyerapan teknologi kemaritiman terkini, dan memposisikan Indonesia sebagai negara maritim terpenting di dunia.
  6. Poros Pertahanan dan Keamanan Maritim Berfokus untuk mengembangkan sumberdaya, sistem, dan implementasi pengawasan, pemantauan dan pengendalian keamanan dan pertahanan maritim Indonesia yang maju dan efektif. Menciptakan alur laut internasional yang aman dan diawasi dengan baik, disamping mengoptimalkan sistem pertahanan dan keamanan maritim nasional, juga berkontribusi menyediakan sistem pemantauan dan pengendalian perlindungan pemanfaatan sumberdaya kelautan di tingkat regional dan internasional.


BY : Al Antra Adefan 

sumber :
http://sp.beritasatu.com/home/kadin-bangun-identitas-sebagai-negara-maritim/71432
https://www.mpr.go.id/kajian/read/2014/10/15/13688/otto-t
http://smahangtuah2.sch.id/magazine/lain-lain/74-indonesia-sebagai-negara-maritim-terbesar-di-dunia.html



Jumat, 27 Februari 2015


SEJARAH BATAS MARITIM INDONESIA



Wilayah suatu negara merdeka adalah warisan dari negara penjajahanya,  ini seperti bunyi hukum "Uti Posidetis Juris ". Dengan demikian berarti wilayah indonesia ini juga merupakan daerah bekas jajahan Belanda. Memang pada sejarahnya Belanda melakukan penjajahan pada negara Hindia-Belanda  yang pada nantinya akan menjadi negara Indonesia. Penjajahan itu dimulai dari sabang di pulau sumatra sampai meraoke di pulau Papua. Dengan alasan persamaan nasib daerah daerah yang dulunya berdisi secara independent ini akhirnya bersatu dan melakukan perlawanan terhadap Belanda. Pada akhirnya setelah berhasil mengusir Belanda terbentuknya negara Indonesia.

Sejarah Batas Laut Indonesia
Belanda menerapkan batas laut negara Indonesia adalah 3 mil, hal ini hampir dilakukan oleh ssemua negara negara di seluruh dunia. Alasanaya dikarenakan tembakan meriam terjauh untuk melindung suatu negara adalah 3 mil. sehingga sampai saat pertama indonesia merdeka kita memakai batas laut negara warisan Belanda. Dengan demikian diantara pulau pulau di indonesia terdapat laut Internasional yang bebas dilalui oleh siapapun. 

Gambar  batas laut 3 mil untuk negara

Mengingat kemanan yang sangat rentan dengan bebasnya kapal-kapal asing melalu laut internasional yang berada diantara pulau-pulau di Indonesia, maka Perdana mentri Djoeanda Kartawidjaja  pada saat itu mengusulkan pada beberapa diplomat Indonesia untuk berunding dan memikirkan batas laut Indonesia agar aman dari ancaman bahaya perang. Akhirnya muncul ide untuk membuat garis enghubung untuk pulau terluar dari Indonesia. Hal itu mendapat dukungan dari Djoeanda Kartawidjaja . Hal ini menjadikan perairan yang berada di antara pulau-pulau Indonesia adalah perairan Indonesia yang  merupakan bagian kedaulatan Indonesia.

Kesepakatan ini kemudian dibawa ke Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) untuk memperjuangkan batas perairan baru di Indonesia.  Terjadi penolakan dari berbagai negara terhadap usul dari Indonesia. Hal ini terus diperjungankan oleh pejuang-pejuang diplomat Indonesia. Dan pada akhirnya setelah 9 tahun negosiasi ini berjalan mulailah diterima oleh negara negara yang ikut konvensi. Salah satu gagasan yang muncul dalam proses negosiasi itu adalah Archipelagic Principle yang diusung oleh Mochtar Kusumaatmadja, dengan ini munculah konsep negara kepulauan yang disetujui ada 10 Desember 1982 pada Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS III).

Gambar batas perairan Indonesia dan konse negara kepulauan        

 Syarat negara kepulauan dapat mengklaim wilayah lautnya menjadi bagian dari kedaulatan apabila perbandingan luas wilayah daratan dan lautannya antara 1:1 sampai 1:9. Selain konsep negara kepualauan pada UNCLOS III juga disepakati peraturan mengenai laut teritorial dengan luas 12 mil dari garis pangkal pulau dan Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) menjadi 200 mil.
Gambar. Batas perairan indonesia
Dengan Kesepakatan yang terjadi pada Deklarasi Djuanda diatas maka Indonesia juga menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) . Disini Indonesia menetapkan 3 alki dari arah utara ke selatan yang digunakan untuk dilalui kapal-kapal asing yang akan melewati Indonesia. Jalur ALKI ini mempunyai lebar 25 mil ke kiri dan 25 mil ke kanan dari garis jalur jalur. Dengan lebar koridor yang melalui pulau maka 10% dari jarak koridor didekat pulau tersebut tidak boleh dilalui oleh kapal.
Gambar buffer 10% pulau

Tetapi Itu semua masih mengalami penolakan dari beberapa negara yang ikut konvensi dikarenakan Indonesia tidak memberikan ruang lebih bagi kapal yang melintas.Karena menurut para negara-negara yang ikut konvensi tidak cukup hanya ada 3 ALKI dari Utara ke Selatan . Mereka menginginkan ada ALKI  dari arah Timur ke Barat. Sehingga dengan keputusan itu sementara ini kapal kapal asing masih bebas berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Gambar. 3 jalur ALKI Indonesia

Batas Dengan Negara Tetangga


Gambar. Batas perairan Indonesia

Dengan adanya peraturan tertang batas panjang teritorial selebar 12 mil dan 200 mil untuk ZEE maka memungkinkan terjadinya konflik antar negara. Karena pada kenyataanya jarak antar negara tidak lebih dari 400 mil ataupun kurang dari 24 mil antar negara (seperti Indonesia dan Singapura). Sehingga dengan demikian tidak dapat dibagi secara tepatsesuai dengan ketentuan UNCLOS III. Oleh karena itu diperlukan negosiasi atara kedua belah negara untuk memutuskan batas atar kedua negara. Gambar diatas menunjukan batas negara Indonesia dengan negara tetangga. dengan batas merah merupakan batasyang telah disepakati ,warna biru yang merupakan garis batas yang sudah pasti karena memenuhi peraturan UNCLOS III, dan garis putus-putus berwarna biru menunjukan batas negara yang diinginkan Indonesia.


by : Al Antra Adefan

Sabtu, 21 Februari 2015

Perubahan Undang-Undang Nomer 27 tahun 2007 Ke Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • Pasal 1 ayat 1
Bunyi ayat 1 seperti berikut  (UU nomer 27 tahun 2007) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan,pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antar sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diubah menjadiPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”UU nomer 27 tahun 2007 tidak menggunakan kata pengkoordinasian, sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 ditambahkan kata pengkoordinasian.
Perubahan : “… antara pemerintah dan pemerintah daerah” diubah menjadi “… oleh pemerintah dan pemerintah daerah
  •  Pasal 1 ayat 18
UU nomer 27 tahun 2007 membahas tentang Hak Penguasaan Perairan Pesisir atau HP-3, sedangkan UU nomer 1 tahun 2014 HP-3 diubah menjadi izin lokasi dan Izin pengelolaan. Selain itu ayat 18 dibuat menjadi 2 bagian yaitu ayat 18  dan ayat 18A
  • Pasal 1 ayat 19
Pada ayat 19 ini hanya terdapat sedikit penyempurnaan kata yakni kata“perlindungan” diganti menjadi “pelindungan”
  • Pasal 1 ayat 23
UU nomer 27 tahun 2007 berisi  “Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.”Sedangkan UU nomer 1 tahun 2014 berbunyi  “Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.”Pasal 1 ayat 23 terdapat perubahan kata orang menjadi setiap orang, hal ini dimaksudkan bahwa Undang-Undang ini diperuntukkan untuk setiap orang bukan saja perorangan tertentu.
  • Pasal 1 ayat 26
Terdapat penambahan kata orang menjadi setiap orang
  •  Pasal 1 ayat 28
Terdapat penambahan kata orang menjadi setiap orang
  •  Pasal 1 ayat 29
Penyempurnaan kata, yakni kata “program-program” diubah menjadi “program” agar kalimat menjadi lebih efektif
  •  Pasal 1 ayat 30
Perbaikan susunan kata pada UU nomer 27 tahun 2007 yaitu “pembudidayaan ikan” menjadi “pembudi daya ikan” pada UU nomer 1 tahun 2014. Reduksi kata “Masyarakat pesisir” menjadi “masyarakat”
  • Pasal 1 ayat 31

Membahas tentang pemberdayaan masyaryakat, penggantian kata dari “masyarakat pesisir” menjadi “masyarakat dan nelayan tradisional”
Hal ini dimaksudkan jika hanya menggunakan objek nelayan pesisie dirasa kurang menjangkau secara luas/universal, sehingga menggunakan “masyarakat dan nelayan tradisional” lebih sempurna.

  • Pasal 1 ayat 32
Penyempurnaan kata “Masyarakat Adat” diubah menjadi “masyarakat hokum adat”. Hal ini dimaksudkan untuk pemahaman bahwa masyarakat adat juga masih berlandaskan terhadap hokum yang berlaku.Selain itu penambahan kata masyarakat tradisional pada UU nomer 1 tahun 2014
  • Pasal 1 ayat 33
Pada UU nomer 27 tahun 2007 menjelaskan tentang masyarakat adat, sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 menjelaskan tentang masyarakat hokum adat.
  •   Pasal 1 ayat 38
Pada UU nomer 27 tahun 2007 yaitu berisi penjelasan tentang kata “orang” sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 menjelaskan tentang makna “setiap orang”
  • Pasal 1 ayat 44
Pada UU nomer 27 tahun 2007 menjelaskan tentang tugas seorang menteri yaitu “bertanggung jawab”Sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 menjelaskan bahwa menteri tidak hanya sebagai penanggung jawab, melainkan penyelenggara urutan pemerintah bidang kelautan dan perikanan.
  • Pasal 14 ayat 1
Pada UU nomer 1 tahun 2014 ditambahkan keikutsertaan masyarakat dalam ususlan penyusunan RSWP-3-k, RZWP-3-k, RPWP-3-k dan RAWP-3-k.
  • Pasal 14 ayat 7
Pada UU nomer 2014 perbaikan kalimat dengan reduksi kata “maka” sebelum kalimat “dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitive”
  • Judul bagian kesatu BAB V diubah dari
Bagian KesatuMenjadiBagian KesatuIzin
  • Pasal 16
Pemberian HP-3 untuk pemanfaatan pesisir diganti dengan kewajiban memiliki izin lokasi, izin lokasi juga digunakan untuk pengelolaan
  •  Pasal 17
Masih terkait dengan penggantian HP-3 menjadi izin lokasi
  • Pasal 18
Pada UU nomer 27 tahun 2007 membahas tentang pihak-pihak yang diberikan HP-3, sedangkan UU nomer 1 tahun 2014 membahas tentang jangka waktu Izin Lokasi
  •  Pasal 19
UU nomer 27 tahun 2007 tentang jangka waktu pemberian HP-3, pada UU nomer 1 tahun 2014 diubah menjadi ketentuan tentang izin pengelolaan yaitu kepada siapa saja ijin itu diberikan, untuk kegiatan apa saja yang telah diatur dan tentang ijin pengelolaan yang ditindak lanjuti oleh pemerintah.
  • Pasal 20
UU nomer 27 tahun 2007 membahas tentang peralihan HP-3, penyebab berakhirnya HP-3, tata cara pemberian, pendaftaran dan pencabutan HP-3 yang telah diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 membahas tentang fasilitan izin lokasi dan izin pengelolaan.
  • Pasal 21
UU nomer 27 tahun 2007 membahas tentang tiga persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pemberian HP-3 yaitu persyaratan teknis, persyaratan administrative dan persyaratan operasional. Alas an penolakan HP-3 juga disertakan didalamnya. Sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 membahas tentang pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil
  • Pasal 22
UU nomer 27 tahun 2007 membahas tentang kawasan yang tidak diberikan HP-3, sedangkan UU nomer 1 tahun 2014 membahas tentang kewajiban memiliki izin baik itu izin lokasi dan izin pengelolaan
  • Pada pasal 22 UU nomer 1 tahun 2014 ditambahkan dengan pasal 22 A, pasal 22 B dan pasal 22 C yang membahas tentang izin lokasi dan pengelolaan
  • Pasal 23
  1.  UU nomer 27 tahun 2007 pasal 23 ayat 1 Pulau-Pulau Kecil berubah menjadi pulau-pulau kecil pada UU nomer 1 tahun 2014
  2.  UU nomer 27 tahun 2007 pasal 23 ayat 2 budidaya ikan berubah menjadi budi daya ikan pada UU nomer 1 tahun 2014
  3. UU nomer 1 tahun 2014 pasal 23 ayat 2 ditambahkan kepentingan untuk pertahanan dan kemamanan Negara
  4. Pada ayat 3 terdapat perbaikan urutan kelimat serta tatabahasa, seperti pada point 2 ayat 3 UU nomer 27 tahun 2007 berbunyi “memperhatikan kemampuan system tata air setempat” diperbaiki menjadi “memperhatikan kemampuan dan kelestarian system tata air setempat”. Kata serta pada point ke 2 diganti dengan “dan”
  5.  Ayat 4-7 dihapuskan pada UU nomer 1 tahun 2014, dikarenakan ke ayat-ayat tersebut membahas tentang HP-3 yang sudah tidak digunakan lagi untuk UU nomer 1 tahun 201.
  • Pasal 26 A yang pada UU nomer 27 tahun 2007 sebelumnya tidak ada, ditambahkan pada UU nomer 1 tahun 2014. Pasal 26 A membahas tentang izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pesisir.
  • Pasal 30
UU nomer 27 tahun 2007membahas tentang perubahan status zonta inti yang dilakukan oleh Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan DPRKemudian untuk UU nomer 1 tahun 2014 pasal 30 terdiri atas 4 ayat dengan bahasan yaitu perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang dilakukan oleh menteri serta tatacaranya.
  • Pasal 50
UU nomer 27 tahun 2007membahas tentang pemberian dan pencabutan H-30 oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/wali kota, sedangkan UU nomer 1 tahun 2014membahas tentang pemberian dan pencabutan Izin lokasi oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Wali kota
  •  Pasal 51
UU nomer 27 tahun 2007membahas tentang kewenangan Menteri atas HP-3Sedangkan UU nomer 1 tahun 2014 membahas tentang kewenangan menteri atas izin terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan
  • Pasal 60
UU nomer 27 tahun 2007 dan UU nomer 1 tahun 2014 sama-sama membahas tentang hak dan kewajiban warga Negara dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, akan tetapi bedanya misalkan pada hak, UU nomer 27 tahun 2007 masih menggunakan HP-3, sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 menggunakan izin lokasi dan izin pengelolaan.
  • Pasal 63
Ayat 2 pada UU No 27 tahun 2007 berbunyi “Pemerintah wajib mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berdaya guna dan berhasil guna.”. Kemudian diubah dan disempurnakan menjadi“Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.”. Perubahan yang dilakukan agar pemerintah dan pemerintah daerah saling bekerja sama didalam mendorong kegiatan usaha masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
  • Pasal 71
Pada pasal 71 UU nomer 27 tahun 2007 mengandung 3 ayat, sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 mengandung 5 ayat. Pasal ini isinya berbeda pada bagian HP-3 yang diganti dengan Izin lokasi, UU No 27 tahun 2007 pasal 71 berisi aturan mengenai pelanggaran terhadapa HP3 dan sanksi administratifnya kemudian aturan ini diubah menjadi aturan mengenai pelanggrana terhadap izin lokasi dan izin pengelolaan beserta sanksi administratifnya
  •  Pasal 75
Pada UU nomer 27 tahun 2007 membahas tentang sanksi terhadap pelanggaran HP-3 sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 membahas tentang sanksi terhadap pelanggaran Izin Lokasi
  •  Pasal 75 A
Pada UU nomer 27 tahun 2007 tidak mengandung pasal 75 A, sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 isi dari pasal 75A adalah sanksi terhadap pelanggaran Izin Pengelolaan.
  • Pasal 78 A
Merupakan pasal yang baru ditambakan pada UU No.1 tahun 2014, yang isinya adalah sebagai berikut  “Kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang ini berlaku adalah menjadi kewenangan Menteri.” Pasal ini digunakan untuk memperjelas kewenangan menteri dalam mangatur kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
  •  Pasal 78 B
Merupakan pasal yang baru ditambakan pada UU No.1 tahun 2014, yang berbunyi sebagai berikut “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.”. Pasal ini dibuat agar izin yang sudah ada selama ini, menyesuaikan kembali terhadap ketentuan izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.


Analisis :
Tanggung Jawab Negara Indonesia sesuai yang tertera dalam Pancasila dan UUD 1945 terbagi menjadi 3 tanggung jawab yang mendasar,yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa  Indonesia dan tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Untuk melaksanakan tanggung jawab itu, salah satu yang dilakukan oleh negara adalah mengelola dan mejaga Pengelolan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil . Hal ini perlu dilakukan karena negara indonesia adalah negera kepulauan  yang tentunya banyak mempunyai daerah pesisir pul. Selain itu seperti yang saya jelaskan dalam tulisan  "Pentinya Perencanaan Wilayah Pesisir" bahwa hampir 60% kegiatan perekonomian di Indonesia dilakukan di daerah pesisir . Hal ini mudah dibuktikan karena Ibu Kota negara kita juga terletak di wilayah pesisir Indonesia.
Maka untuk memajukan dan mengembangkan wilayah pesisir pemerintah mengeluarkan "Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil". Tetapi setelah ditinjau uang oleh Mahkamah Konstitusi tentang mekanisme pemberian Hak Pengusahaan PerairanPesisir (HP-3),  pada kenyataannya negara tidak mempunyai kewenangan dan tanggung jawab memadai tentang pengelolaan wilayah pesisir . Hal ini karena pelaksanaan HP-3 pada saat itu berpotensi sebagai ajang jual beli-hak yang dilakukan berbagai pihak untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara. Selain itu kepentingan pribadi lebih sering ditonjolkan sehingga sering kali melalaikan tujuan awal untuk mengelola wilayah pesisir
Oleh karena itu semua untuk permerintah Indonesia mengeluarkan  UU no 1 tahun 2014 mengenai izin lokasi dan izin pengelolaan, untuk revisi dari mekanisme HP-3 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007. Secara  umum perubahan yang terdapat dalam undang-undang ini mencakup tentang :
  • Hak Maasyarakat untuk mengusulkan Recana Strategis
  • Rencana Zonasi
  • Rencana pengelolaan 
  • Pengertian dan pengaturan mengenai izin Lokasi dan Izin Pengelolaan 
  • Pengaturan dan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
  • Wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil