SEJARAH BATAS MARITIM INDONESIA
Wilayah suatu negara merdeka adalah warisan dari negara penjajahanya, ini seperti bunyi hukum "Uti Posidetis Juris ". Dengan demikian berarti wilayah indonesia ini juga merupakan daerah bekas jajahan Belanda. Memang pada sejarahnya Belanda melakukan penjajahan pada negara Hindia-Belanda yang pada nantinya akan menjadi negara Indonesia. Penjajahan itu dimulai dari sabang di pulau sumatra sampai meraoke di pulau Papua. Dengan alasan persamaan nasib daerah daerah yang dulunya berdisi secara independent ini akhirnya bersatu dan melakukan perlawanan terhadap Belanda. Pada akhirnya setelah berhasil mengusir Belanda terbentuknya negara Indonesia.
Sejarah Batas Laut Indonesia
Belanda menerapkan batas laut negara Indonesia adalah 3 mil, hal ini hampir dilakukan oleh ssemua negara negara di seluruh dunia. Alasanaya dikarenakan tembakan meriam terjauh untuk melindung suatu negara adalah 3 mil. sehingga sampai saat pertama indonesia merdeka kita memakai batas laut negara warisan Belanda. Dengan demikian diantara pulau pulau di indonesia terdapat laut Internasional yang bebas dilalui oleh siapapun.
Gambar batas laut 3 mil untuk negara
Mengingat kemanan yang sangat rentan dengan bebasnya kapal-kapal asing melalu laut internasional yang berada diantara pulau-pulau di Indonesia, maka Perdana mentri Djoeanda Kartawidjaja pada saat itu mengusulkan pada beberapa diplomat Indonesia untuk berunding dan memikirkan batas laut Indonesia agar aman dari ancaman bahaya perang. Akhirnya muncul ide untuk membuat garis enghubung untuk pulau terluar dari Indonesia. Hal itu mendapat dukungan dari Djoeanda Kartawidjaja . Hal ini menjadikan perairan yang berada di antara pulau-pulau Indonesia adalah perairan Indonesia yang merupakan bagian kedaulatan Indonesia.
Kesepakatan ini kemudian dibawa ke Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) untuk memperjuangkan batas perairan baru di Indonesia. Terjadi penolakan dari berbagai negara terhadap usul dari Indonesia. Hal ini terus diperjungankan oleh pejuang-pejuang diplomat Indonesia. Dan pada akhirnya setelah 9 tahun negosiasi ini berjalan mulailah diterima oleh negara negara yang ikut konvensi. Salah satu gagasan yang muncul dalam proses negosiasi itu adalah Archipelagic Principle yang diusung oleh Mochtar Kusumaatmadja, dengan ini munculah konsep negara kepulauan yang disetujui ada 10 Desember 1982 pada Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS III).
Gambar batas perairan Indonesia dan konse negara kepulauan
Syarat negara kepulauan dapat mengklaim wilayah lautnya menjadi bagian dari kedaulatan apabila perbandingan luas wilayah daratan dan lautannya antara 1:1 sampai 1:9. Selain konsep negara kepualauan pada UNCLOS III juga disepakati peraturan mengenai laut teritorial dengan luas 12 mil dari garis pangkal pulau dan Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) menjadi 200 mil.
Gambar. Batas perairan indonesia
Dengan Kesepakatan yang terjadi pada Deklarasi Djuanda diatas maka Indonesia juga menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) . Disini Indonesia menetapkan 3 alki dari arah utara ke selatan yang digunakan untuk dilalui kapal-kapal asing yang akan melewati Indonesia. Jalur ALKI ini mempunyai lebar 25 mil ke kiri dan 25 mil ke kanan dari garis jalur jalur. Dengan lebar koridor yang melalui pulau maka 10% dari jarak koridor didekat pulau tersebut tidak boleh dilalui oleh kapal.
Gambar buffer 10% pulau
Tetapi Itu semua masih mengalami penolakan dari beberapa negara yang ikut konvensi dikarenakan Indonesia tidak memberikan ruang lebih bagi kapal yang melintas.Karena menurut para negara-negara yang ikut konvensi tidak cukup hanya ada 3 ALKI dari Utara ke Selatan . Mereka menginginkan ada ALKI dari arah Timur ke Barat. Sehingga dengan keputusan itu sementara ini kapal kapal asing masih bebas berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Gambar. 3 jalur ALKI Indonesia
Batas Dengan Negara Tetangga
Gambar. Batas perairan Indonesia
Dengan adanya peraturan tertang batas panjang teritorial selebar 12 mil dan 200 mil untuk ZEE maka memungkinkan terjadinya konflik antar negara. Karena pada kenyataanya jarak antar negara tidak lebih dari 400 mil ataupun kurang dari 24 mil antar negara (seperti Indonesia dan Singapura). Sehingga dengan demikian tidak dapat dibagi secara tepatsesuai dengan ketentuan UNCLOS III. Oleh karena itu diperlukan negosiasi atara kedua belah negara untuk memutuskan batas atar kedua negara. Gambar diatas menunjukan batas negara Indonesia dengan negara tetangga. dengan batas merah merupakan batasyang telah disepakati ,warna biru yang merupakan garis batas yang sudah pasti karena memenuhi peraturan UNCLOS III, dan garis putus-putus berwarna biru menunjukan batas negara yang diinginkan Indonesia.
by : Al Antra Adefan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar