Perubahan Undang-Undang Nomer 27 tahun 2007 Ke Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Bunyi ayat 1 seperti berikut (UU nomer 27 tahun 2007) “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan,pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antar sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” diubah menjadi“Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”UU nomer 27 tahun 2007 tidak menggunakan kata pengkoordinasian, sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 ditambahkan kata pengkoordinasian.
Perubahan : “… antara pemerintah dan pemerintah daerah” diubah menjadi “… oleh pemerintah dan pemerintah daerah”
UU nomer 27 tahun 2007 membahas tentang Hak Penguasaan Perairan Pesisir atau HP-3, sedangkan UU nomer 1 tahun 2014 HP-3 diubah menjadi izin lokasi dan Izin pengelolaan. Selain itu ayat 18 dibuat menjadi 2 bagian yaitu ayat 18 dan ayat 18A
Pada ayat 19 ini hanya terdapat sedikit penyempurnaan kata yakni kata“perlindungan” diganti menjadi “pelindungan”
UU nomer 27 tahun 2007 berisi “Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.”Sedangkan UU nomer 1 tahun 2014 berbunyi “Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.”Pasal 1 ayat 23 terdapat perubahan kata orang menjadi setiap orang, hal ini dimaksudkan bahwa Undang-Undang ini diperuntukkan untuk setiap orang bukan saja perorangan tertentu.
Terdapat penambahan kata orang menjadi setiap orang
Terdapat penambahan kata orang menjadi setiap orang
Penyempurnaan kata, yakni kata “program-program” diubah menjadi “program” agar kalimat menjadi lebih efektif
Perbaikan susunan kata pada UU nomer 27 tahun 2007 yaitu “pembudidayaan ikan” menjadi “pembudi daya ikan” pada UU nomer 1 tahun 2014. Reduksi kata “Masyarakat pesisir” menjadi “masyarakat”
Membahas tentang pemberdayaan masyaryakat, penggantian kata dari “masyarakat pesisir” menjadi “masyarakat dan nelayan tradisional”
Hal ini dimaksudkan jika hanya menggunakan objek nelayan pesisie dirasa kurang menjangkau secara luas/universal, sehingga menggunakan “masyarakat dan nelayan tradisional” lebih sempurna.
Penyempurnaan kata “Masyarakat Adat” diubah menjadi “masyarakat hokum adat”. Hal ini dimaksudkan untuk pemahaman bahwa masyarakat adat juga masih berlandaskan terhadap hokum yang berlaku.Selain itu penambahan kata masyarakat tradisional pada UU nomer 1 tahun 2014
Pada UU nomer 27 tahun 2007 menjelaskan tentang masyarakat adat, sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 menjelaskan tentang masyarakat hokum adat.
Pada UU nomer 27 tahun 2007 yaitu berisi penjelasan tentang kata “orang” sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 menjelaskan tentang makna “setiap orang”
Pada UU nomer 27 tahun 2007 menjelaskan tentang tugas seorang menteri yaitu “bertanggung jawab”Sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 menjelaskan bahwa menteri tidak hanya sebagai penanggung jawab, melainkan penyelenggara urutan pemerintah bidang kelautan dan perikanan.
Pada UU nomer 1 tahun 2014 ditambahkan keikutsertaan masyarakat dalam ususlan penyusunan RSWP-3-k, RZWP-3-k, RPWP-3-k dan RAWP-3-k.
Pada UU nomer 2014 perbaikan kalimat dengan reduksi kata “maka” sebelum kalimat “dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitive”
- Judul bagian kesatu BAB V diubah dari
Bagian KesatuMenjadiBagian KesatuIzin
Pemberian HP-3 untuk pemanfaatan pesisir diganti dengan kewajiban memiliki izin lokasi, izin lokasi juga digunakan untuk pengelolaan
Masih terkait dengan penggantian HP-3 menjadi izin lokasi
Pada UU nomer 27 tahun 2007 membahas tentang pihak-pihak yang diberikan HP-3, sedangkan UU nomer 1 tahun 2014 membahas tentang jangka waktu Izin Lokasi
UU nomer 27 tahun 2007 tentang jangka waktu pemberian HP-3, pada UU nomer 1 tahun 2014 diubah menjadi ketentuan tentang izin pengelolaan yaitu kepada siapa saja ijin itu diberikan, untuk kegiatan apa saja yang telah diatur dan tentang ijin pengelolaan yang ditindak lanjuti oleh pemerintah.
UU nomer 27 tahun 2007 membahas tentang peralihan HP-3, penyebab berakhirnya HP-3, tata cara pemberian, pendaftaran dan pencabutan HP-3 yang telah diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 membahas tentang fasilitan izin lokasi dan izin pengelolaan.
UU nomer 27 tahun 2007 membahas tentang tiga persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pemberian HP-3 yaitu persyaratan teknis, persyaratan administrative dan persyaratan operasional. Alas an penolakan HP-3 juga disertakan didalamnya. Sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 membahas tentang pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil
UU nomer 27 tahun 2007 membahas tentang kawasan yang tidak diberikan HP-3, sedangkan UU nomer 1 tahun 2014 membahas tentang kewajiban memiliki izin baik itu izin lokasi dan izin pengelolaan
- Pada pasal 22 UU nomer 1 tahun 2014 ditambahkan dengan pasal 22 A, pasal 22 B dan pasal 22 C yang membahas tentang izin lokasi dan pengelolaan
- UU nomer 27 tahun 2007 pasal 23 ayat 1 Pulau-Pulau Kecil berubah menjadi pulau-pulau kecil pada UU nomer 1 tahun 2014
- UU nomer 27 tahun 2007 pasal 23 ayat 2 budidaya ikan berubah menjadi budi daya ikan pada UU nomer 1 tahun 2014
- UU nomer 1 tahun 2014 pasal 23 ayat 2 ditambahkan kepentingan untuk pertahanan dan kemamanan Negara
- Pada ayat 3 terdapat perbaikan urutan kelimat serta tatabahasa, seperti pada point 2 ayat 3 UU nomer 27 tahun 2007 berbunyi “memperhatikan kemampuan system tata air setempat” diperbaiki menjadi “memperhatikan kemampuan dan kelestarian system tata air setempat”. Kata serta pada point ke 2 diganti dengan “dan”
- Ayat 4-7 dihapuskan pada UU nomer 1 tahun 2014, dikarenakan ke ayat-ayat tersebut membahas tentang HP-3 yang sudah tidak digunakan lagi untuk UU nomer 1 tahun 201.
- Pasal 26 A yang pada UU nomer 27 tahun 2007 sebelumnya tidak ada, ditambahkan pada UU nomer 1 tahun 2014. Pasal 26 A membahas tentang izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pesisir.
UU nomer 27 tahun 2007membahas tentang perubahan status zonta inti yang dilakukan oleh Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan DPRKemudian untuk UU nomer 1 tahun 2014 pasal 30 terdiri atas 4 ayat dengan bahasan yaitu perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang dilakukan oleh menteri serta tatacaranya.
UU nomer 27 tahun 2007membahas tentang pemberian dan pencabutan H-30 oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/wali kota, sedangkan UU nomer 1 tahun 2014membahas tentang pemberian dan pencabutan Izin lokasi oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Wali kota
UU nomer 27 tahun 2007membahas tentang kewenangan Menteri atas HP-3Sedangkan UU nomer 1 tahun 2014 membahas tentang kewenangan menteri atas izin terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan
UU nomer 27 tahun 2007 dan UU nomer 1 tahun 2014 sama-sama membahas tentang hak dan kewajiban warga Negara dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, akan tetapi bedanya misalkan pada hak, UU nomer 27 tahun 2007 masih menggunakan HP-3, sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 menggunakan izin lokasi dan izin pengelolaan.
Ayat 2 pada UU No 27 tahun 2007 berbunyi “Pemerintah wajib mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berdaya guna dan berhasil guna.”. Kemudian diubah dan disempurnakan menjadi“Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.”. Perubahan yang dilakukan agar pemerintah dan pemerintah daerah saling bekerja sama didalam mendorong kegiatan usaha masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Pada pasal 71 UU nomer 27 tahun 2007 mengandung 3 ayat, sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 mengandung 5 ayat. Pasal ini isinya berbeda pada bagian HP-3 yang diganti dengan Izin lokasi, UU No 27 tahun 2007 pasal 71 berisi aturan mengenai pelanggaran terhadapa HP3 dan sanksi administratifnya kemudian aturan ini diubah menjadi aturan mengenai pelanggrana terhadap izin lokasi dan izin pengelolaan beserta sanksi administratifnya
Pada UU nomer 27 tahun 2007 membahas tentang sanksi terhadap pelanggaran HP-3 sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 membahas tentang sanksi terhadap pelanggaran Izin Lokasi
Pada UU nomer 27 tahun 2007 tidak mengandung pasal 75 A, sedangkan pada UU nomer 1 tahun 2014 isi dari pasal 75A adalah sanksi terhadap pelanggaran Izin Pengelolaan.
Merupakan pasal yang baru ditambakan pada UU No.1 tahun 2014, yang isinya adalah sebagai berikut “Kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang ini berlaku adalah menjadi kewenangan Menteri.” Pasal ini digunakan untuk memperjelas kewenangan menteri dalam mangatur kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Merupakan pasal yang baru ditambakan pada UU No.1 tahun 2014, yang berbunyi sebagai berikut “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.”. Pasal ini dibuat agar izin yang sudah ada selama ini, menyesuaikan kembali terhadap ketentuan izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
Analisis :
Tanggung Jawab Negara Indonesia sesuai yang tertera dalam Pancasila dan UUD 1945 terbagi menjadi 3 tanggung jawab yang mendasar,yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Untuk melaksanakan tanggung jawab itu, salah satu yang dilakukan oleh negara adalah mengelola dan mejaga Pengelolan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil . Hal ini perlu dilakukan karena negara indonesia adalah negera kepulauan yang tentunya banyak mempunyai daerah pesisir pul. Selain itu seperti yang saya jelaskan dalam tulisan "Pentinya Perencanaan Wilayah Pesisir" bahwa hampir 60% kegiatan perekonomian di Indonesia dilakukan di daerah pesisir . Hal ini mudah dibuktikan karena Ibu Kota negara kita juga terletak di wilayah pesisir Indonesia.
Maka untuk memajukan dan mengembangkan wilayah pesisir pemerintah mengeluarkan "Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil". Tetapi setelah ditinjau uang oleh Mahkamah Konstitusi tentang mekanisme pemberian Hak Pengusahaan PerairanPesisir (HP-3), pada kenyataannya negara tidak mempunyai kewenangan dan tanggung jawab memadai tentang pengelolaan wilayah pesisir . Hal ini karena pelaksanaan HP-3 pada saat itu berpotensi sebagai ajang jual beli-hak yang dilakukan berbagai pihak untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara. Selain itu kepentingan pribadi lebih sering ditonjolkan sehingga sering kali melalaikan tujuan awal untuk mengelola wilayah pesisir
Oleh karena itu semua untuk permerintah Indonesia mengeluarkan UU no 1 tahun 2014 mengenai izin lokasi dan izin pengelolaan, untuk revisi dari mekanisme HP-3 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007. Secara umum perubahan yang terdapat dalam undang-undang ini mencakup tentang :
- Hak Maasyarakat untuk mengusulkan Recana Strategis
- Rencana Zonasi
- Rencana pengelolaan
- Pengertian dan pengaturan mengenai izin Lokasi dan Izin Pengelolaan
- Pengaturan dan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
- Wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil